ERA.id - Pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan menekan angka perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026) menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah adaptif untuk mendorong transformasi budaya kerja yang...